METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memberikan kesempatan untuk pasangan calon independen, Gunawan Hasan dan Rudi Harianto untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilbup Bogor 2024.
Hal itu selaras dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor atas gugatan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto.
Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu menjelaskan bahwa pihaknya kembali memberikan tenggat waktu untuk Bacalon Bupati Bogor Gunawan Hasan dan Rudi Harianto untuk memenuhi persyaratan pencalonan perorangan.
Dari hasil penghitungan sistem silon, pasangan perorangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto berhasil terverifikasi 71 persen dari syarat yang ditentukan.
Dengan adanya tenggang waktu kali ini, keduanya diwajibkan memenuhi 29 persen dukungan masyarakat yang berlum terverifikasi dengan batas waktu 2x24 jam, terhitung sejak 25 Juni 2024 pukul 09:00 WIB hingga 27 Juni 2025 pukul 08:59 WIB.
"Tadi pukul 09:00 WIB sudah dibuka Silon kepada Gunawan Hasan untuk upload kembali, sampai tanggal 27 jam 08:59 WIB," kata Ricky Sitepu, Selasa 25 Juni 2024.
"Nanti verimn kembali, ketika jumlah TMS, atau kurang dari jumlah minimal, maka dikembalikan," sambung dia.
Jika dikalkulasi kedalam angka di perkirakan pasangan perorangan Gunawan Hasan dan Rudi Harianto membutuhkan 80.000-an dukungan masyarakat.
Ricky Sitepu menyebutkan bahwa untuk Bacalon dari jalur perorangan harus menempuh proses yang panjang sesuai aturan yang berlaku dari KPU Pusat.
Namun, jika hasil verifikasi administrasi Ulang itu menyatakan lolos, maka akan dilanjutkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh petugas PPK.
Verifikasi faktual, ditambahkan Ketua KPU Kabupaten Bogor, tidak dilakukan sampling seperti Pilkada tahun lalu, namun dilakukan door to door atau satu per satu berdasarkan dukungan yang diupload pada Silon.
"Verfak harus dipastikan bahwa yang pendukung ini mendukung. Kalau ada hasil yang mengatakan tidak mendukung nanti dicatat. Itu direkap," tandas Ricky Sitepu. (Devina Maranti)