Minggu, 21 Desember 2025

Gunawan Hasan Kembali Gugat KPU Soal Pencalonan Pilbup Bogor, Bawaslu: Kami Lebih Hati-hati

- Kamis, 4 Juli 2024 | 18:24 WIB
Bawaslu Kabupaten Bogor mengkaji gugatan Gunawan Hasan yang mempersoalkan hasil pleno KPU Kabupaten Bogor terkait syarat calon perseorangan di Pilbup Bogor 2024. (Arifin)
Bawaslu Kabupaten Bogor mengkaji gugatan Gunawan Hasan yang mempersoalkan hasil pleno KPU Kabupaten Bogor terkait syarat calon perseorangan di Pilbup Bogor 2024. (Arifin)

Pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto pun diakuinya telah memenuhi perbaikan persyaratan tersebut dengan mengunggah 80 ribu dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Dikasih waktu 2x24 jam untuk upload dukungan perseorangan sesuai putusan Bawaslu. Melampirkan kurang lebih 80 ribu (dukungan) yang belum diupload," ujar Adi Kurnia, Kamis, 4 Juli 2024.

Setelah mengunggah berkas perbaikan, pihaknya pun langsung melakukan verifikasi administrasi.

Hasilnya, pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto mengunggah 100 persen persyaratan dukungan untuk maju sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Bogor jalur independen di Pilbup Bogor 2024.

Namun dalam verifikasi yang dilakukan, KPU menemukan berkas dukungan yang diunggah tetap tidak memenuhi syarat (TSM) lantaran ada dokumen ganda dan tidak terbaca di sistem.

"Setelah upload semua 100 persen, dari upload tersebut kita lakukan verifikasi administrasi. Hasilnya ada yang ganda, ada yang nggak kebaca dan lainnya. Makanya kita kembalikan lagi," terangnya.

Pasangan Gunawan Hasan - Rudi Harianto juga tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, mereka kembali mengajukan sengketa atas keputusan KPU Kabupaten Bogor tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.

"Iya (mengajukan sengketa ke Bawaslu). Saya serahkan ke kuasa hukum," ujar Gunawan Hasan, Kamis, 4 Juli 2024.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X