politik

KPU Purwakarta Sebut Jumlah Daftar Pemilih Sementara di Pilkada 2024 Capai 739.638 Orang

Senin, 12 Agustus 2024 | 14:16 WIB
KPU Purwakarta saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pilkada 2024 di Hotel Harper Purwakarta, Jumat 9 Agustus 2024 (KPU Purwakarta)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 739.638 orang.

Penetapan DPS Pilkada 2024 ini ditetapkan oleh KPU Purwakarta dalam gelaran rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS Pilkada 2024 di Hotel Harper, Kecamatan Bungursari, Purwakarta pada Jumat 9 Agustus 2024 lalu.

"DPS 739.638 orang terdiri dari laki-laki 372.388 dan perempuan sebanyak 367. 250 orang," ujar Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Purwakarta, Iip Saripudin Senin 12 Agustus 2024.

Baca Juga: Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan IKN, Prabowo Subianto : Ini Pekerjaan Lama dan Berat

Setelah pengumuman DPS kata Iip, ada ruang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan terhadap DPS tersebut yang dimulai 18 sampai 27 Agustus 2024.

Pada tahapan itu, masyarakat diminta melampirkan data bukti otentik jika menemukan kesalahan pada DPS.

"Nanti DPS itu akan dikoreksi dalam tahap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," kata dia.

Baca Juga: Gagal Menanjak, Angkot Terguling di Bondongan Kota Bogor

Setelah itu, lanjut dia masuk pada tahap selanjutnya yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT tingkat kabupaten pada 21 September 2024 mendatang.

"Jika kemudian ada warga tidak tercatat dalam DPT tetap bisa memilih. Nanti diakomodir dalam daftar pemilih khusus. Intinya, hak pilih warga akan kami perjuangkan," ujar Iip. (aik/ryn)

Tags

Terkini