METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyoroti hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) KPU Kabupaten Bogor untuk Pilkada Serentak 2024.
Dalam pleno DPS di IPC Convention Ciawi pada Minggu, 11 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bogor mencatat ada 3.932.403 pemilih untuk Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Bogor juga mencatat ada 577.273 pemilih baru dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 569.162 Pemilih.
Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Cut Intan Nabila Korban KDRT, Polisi Mulai Berdatangan
Dari data hasil pleno DPS tersebut, Bawaslu kabupaten Bogor menyoroti sejumlah hal, di antaranya tingginya jumlah pemilih baru dan pemilih TMS yang ternyata di dapatkan dari kesalahan sejak awal dalam pemetaan pemilih di TPS (tempat pemungutan suara).
"Selain itu Bawaslu Kabupaten Bogor menemukan sejumlah rekomendasi saran perbaikan Panwascan yang tidak ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," ujar Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanuddin, Selasa, 13 Agustus 2024.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan Bawaslu Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Buntut KDRT Cut Intan Nabila, Akun Bisnis Armor Toreador Diserang Warganet yang Marah
Bawaslu menilai jajaran KPU Kabupaten Bogor tidak serius dalam melakukan pemutakhiran data pemilih untuk menjaga hak pilih masyarakat.
"Jelas-jelas rekomendasi saran perbaikan kami itu dalam rangka menjaga hak pilih warga, ada pemilih baru yang belum dimasukan dalam DPS, ada juga pemilih TMS masih terdaftar dalam DPS, kok tidak ditindaklanjuti," ungkapnya.
Menurutnya, KPU Kabupaten Bogor memaksimalkan akurasi data pemilih untuk diperbaiki dalam tahapan penyusunan DPS. Sehingga, kerja-kerja KPU akan lebih ringan di tahapan selanjutnya.
Baca Juga: Harusnya Besok Menikah, Korban Penembakan Salah Saran di Bogor Meninggal usai Lima Hari Dirawat
Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Bogor juga menyoroti jumlah pemilih TMS ganda yang dihapus usau dilaksanakannya rekapitulasi daftar pemilih di PPK. Sehingga saat pleno KPU, PPK membacakan rekapitulasi hasil perubahan.
"Ini kan aneh, bagaimana mekanisme validasinya (pemilih ganda) di TMS kan? Sementara kita nggak tau KPU melakukan mekanisme validasinya, data dukungnya seperti apa sehingga di TMS-kan," tegas Burhan.