Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Bogor mengingatkan KPU Kabupaten Bogor agar lebih hati-hati dalam menyusun daftar pemilih.
Baca Juga: Keluarga Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan Rp3,49 Miliar Dikenal Tertutup
Sebab selain untuk menjaga hak konstitusi warga, daftar pemilih juga bagian instrumen penting dalam pelaksanaan pilkada demokratis, baik secara prosedural maupun substansi.
"Bahkan daftar pemilih bisa dijadikan sebagai objek gugatan sengketa pada tahapan atau paska pilkada oleh pihak-pihak yang berkepentingan," pungkas Burhan.***