politik

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Golkar terkait Perolehan Suara Pileg 2024 Kota Bogor di Dapil 3 Bogor Barat

Senin, 19 Agustus 2024 | 14:56 WIB
Suasana sidang PHPU Anggota DPRD Dapil 3 Kota Bogor yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi. (Dok Humas Mahkamah Konstitusi)

METROPOLITAN.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Dapil 3 Kota Bogor yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar).

Putusan Perkara Nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dibacakan pada Senin (19/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar.

Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.

Mahkamah, dalam pertimbangan hukum yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan berkaitan dengan dalil Pemohon mengenai pengurangan suara Partai Golkar di TPS 17 Kelurahan Bubulak yang awalnya sejumlah 135 suara menjadi 69 suara dan perubahan suara dilakukan dengan menggunakan tip-ex.

Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa perubahan tersebut didasarkan atas koreksi yang dilakukan oleh KPU Kota Bogor dan dilatarbelakangi oleh ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan jumlah surat suara.

“Koreksi dilakukan Termohon pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Koreksi tersebut dilakukan karena terdapat penghitungan ganda antara suara partai politik dan suara caleg yang dihitung menjadi 2 suara (ganda), sehingga hal tersebut menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah partai politik dan suara caleg, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan,” ucap Daniel dalam sidang pengucapan putusan.

Daniel menegaskan, dalil Pemohon mengenai pengurangan suara Pemohon sebanyak 66 suara di TPS 17 Kelurahan Bubulak tidak dapat dibuktikan kebenarannya. “Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” sebut Daniel.

Selain itu, sambung Daniel, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa terdapat koreksi penghitungan suara dikarenakan total suara sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang digunakan. Hal tersebut disebabkan oleh perolehan suara keseluruhan caleg dihitung juga ke perolehan suara partai, sehingga terjadi penghitungan ganda.

Terhadap kondisi tersebut, Daniel menyebut, Termohon berdasarkan masukan dari Panwascam Bogor Barat dan saksi melakukan penghitungan ulang surat suara dengan cara membuka kotak suara.

Pimpinan Pleno kemudian memimpin untuk melakukan penghitungan ulang surat suara dan hasil hitung ulang surat suara tersebut dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan pencatatan di Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengisi Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO. Hal tersebut dilakukan atas persetujuan semua saksi termasuk saksi dari Permohon. Selain itu, saksi dari Partai Golkar juga hadir dan menyetujui serta tidak terdapat keberatan.

Persandingan Berbeda

Selanjutnya, terkait dalil Pemohon bahwa penghitungan suara berbeda antara Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota yang dihadirkan dalam persandingan berbeda dengan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota yang di-upload dalam Sirekap KPU, Mahkamah berpendirian bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen yang bersifat pendukung, bukan dokumen utama yang dijadikan rujukan dalam penentuan perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan Putusan Nomor 59-02-02-12/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024.

Halaman:

Tags

Terkini