Senin, 22 Desember 2025

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Partai Golkar terkait Perolehan Suara Pileg 2024 Kota Bogor di Dapil 3 Bogor Barat

- Senin, 19 Agustus 2024 | 14:56 WIB
Suasana sidang PHPU Anggota DPRD Dapil 3 Kota Bogor yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi. (Dok Humas Mahkamah Konstitusi)
Suasana sidang PHPU Anggota DPRD Dapil 3 Kota Bogor yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi. (Dok Humas Mahkamah Konstitusi)

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1050 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 28 Juli 2024, pukul 17.44 WIB, untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Bogor Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kota Bogor 3. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X