Mahkamah menilai penyandingan suara Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dan Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dimaksud telah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“Sehingga dalil Pemohon berkenaan dengan pengurangan suara di TPS 36 Kelurahan Curug tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Daniel.
Kemudian Daniel menyatakan Termohon telah melakukan koreksi atau perbaikan perolehan suara Pemohon yang semula 204 suara menjadi 108 suara di TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur. Koreksi tersebut didasarkan atas adanya perhitungan ganda suara partai politik dan suara caleg yang dicatat dua kali. Perbaikan yang dilakukan oleh Termohon tersebut telah disaksikan oleh Pengawas Kecamatan Bogor Barat termasuk juga saksi Pemohon.
Termohon telah ternyata menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 19 Juni 2024 dengan melakukan penyandingan ulang Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO terhadap beberapa TPS yang diperintahkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi a quo. Hasil penyandingan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara 265/PY.01-BA/3271/2024 tentang Hasil Penyandingan Suara C.Hasil-DPRD Kab/Kota.
Berdasarkan penyandingan yang dilakukan, perhitungan suara sudah sesuai antara Model C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO pada TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur.
Pembetulan Kesalahan dalam Formulir C Hasil
Sementara berkaitan dengan tata cara pembetulan adanya kesalahan dalam formulir C yang dilakukan oleh Termohon dengan cara yang tidak seragam, seperti penggunaan pensil atau tipe-ex, menurut Mahkamah meskipun terdapat situasi dan kondisi yang menurut penalaran yang wajar dapat dipahami dan tidak mengurangi perolehan suara partai politik dan caleg, namun ke depan perlu menjadi perhatian Termohon dan Bawaslu agar hal demikian tidak terjadi lagi.
Daniel menyebut sekalipun terhadap persoalan a quo telah terdapat pedoman teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum serta Bab V Bagian 2 tentang Penyelesaian Keberatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam pemilihan Umum, namun hal ini tidak dapat dilepaskan dari profesionalitas penyelenggaran pemilu dalam mengimplementasikan regulasi dimaksud.
Oleh karena itu, perlu terus meningkatkan kapasitas penyelenggara pemilu pada semua tingkatan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis yang lebih komprehensif dan efektif.
Selain itu, Termohon seharusnya juga memperhatikan dan menjamin ketersediaan logistik dan tata kelola yang aman sehingga dapat digunakan pada saat dibutuhkan. Hal tersebut penting ditegaskan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelengaraan pemilihan umum sebagai perwujudan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil Pemohon sepanjang mengenai perolehan suara di Dapil Kota Bogor 3 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Sebelumnya, pada sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (13/8/2024) lalu, Pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar.
Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.
Dalam persidangan, Daniel Febrian Karunia Herpas selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan pada saat proses penyandingan antara Formulir C.Hasil dan Formulir D. Hasil Kecamatan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2024, khususnya pada TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur terdapat kejanggalan yang ditemukan dalam proses penyandingan dimaksud.
Selain itu, Daniel menjelaskan pada Formulir C.Hasil TPS 36 Kelurahan Curug, perolehan suara partai Golkar adalah sebanyak 34 suara. Pada saat penyandingan dilakukan, dalam Formulir C.Hasil dimaksud terdapat tulisan angka di sebelah kanan pada setiap kolom Formulir C.Hasil tanpa dibubuhi paraf.