Sebab hanya dua pasang saja yang dapat dipastikan akan mendaftar KPU.
Maka dari itu, pihak penyelenggara harus bisa menjaga kondusifitas dan bekerja secara netral.
Agar hal yang tidak diharapkan tidak terjadi.
"Jika ada penyelengara yang bekerja tidak sesuai aturan yang berlaku atau menyimpang. Maka KPU akan bertindak tegas seperti memecatnya dan untuk kasusnya sendiri akan diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu," pungkas dia. (man/ryn)