Para pemilih dalam DPT tersebut nantinya akan menyalurkan hak pilihnya pada 1.462 TPS yang tersebar pada 183 desa dan 9 kelurahan di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta, dengan jumlah pemilih per TPS minimal 400 maksimal 600 orang.(Aik)
Para pemilih dalam DPT tersebut nantinya akan menyalurkan hak pilihnya pada 1.462 TPS yang tersebar pada 183 desa dan 9 kelurahan di 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta, dengan jumlah pemilih per TPS minimal 400 maksimal 600 orang.(Aik)