METROPOLITAN.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menertibkan bahan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta berupa stiker atau branding yang terpasang di angkutan umum.
Dalam agenda penertiban stiker Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) ini dilakukan bersama petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Purwakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Purwakarta Budi Hidayat menjelaskan penertiban Bahan Kampanye ini merupakan tindak lanjut dari PKPU No 13 Tahun 2024 juga berdasarkan Peraturan daerah No 5 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 x 5 sentimeter dan dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik," ujar Budi Hidayat, Sabtu 2 November 2024.
Ia menjelaskan penertiban stiker Paslon Cakada ini dilakukan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Total stiker yang dilepas di angkutan umum pada hari kedua ini sudah sebanyak 85 buah. Rencananya, penertiban ini akan dilakukan selama 4 hari bersama tim gabungan," katanya.
Baca Juga: Soal Bansos Permakanan Lansia, Komisi IV DPRD Purwakarta Segera Panggil Dinas Sosial dan Pokmas
Budi menyebut proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil.
"Penempelan dan pemasangan BK dan APK lain yang juga terpasang di titik dan tempat yang tidak sesuai dengan SK KPU Purwakarta juga akan dicopot dan ditertibkan. Seperti di pohon, jembatan jalan protokol dan di tempat fasilitas umum lainnya akan ditertibkan," ungkapnya
Terakhir, Budi menuturkan pihaknya berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye maupun APK pasangan calon di angkutan umum yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.(Aik)