politik

Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Tegaskan Pemberi dan Penerima Money Politik bakal Dipidana

Minggu, 24 November 2024 | 20:03 WIB
Bawaslu akan menindak tegas para pelaku dan penerima money politik jelang pencoblosan Pilkada 2024. (KESBANGPOL)

METROPOLITAN.ID - Sebanyak 545 daerah akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. 

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengingatkan agar seluruh pasangan calon mentaati aturan yang telah dibuat. Termasuk patuh terhadap larangan berkampanye selama masa tenang.

“Bagi siapapun yang bersikukuh kampanye di masa tenang, maka kami tidak segan menindak karena itu adalah pelanggaran,"ungkap Ketya Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna.

Baca Juga: H-3 Pencoblosan Pilkada 2024, Bawaslu Perketat Pemantauan Serangan Fajar

Herdiyatna mengaku telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh paslon dan tim pemenangan dan partai politik untuk mengantisipasi adanya money politik di masa tenang.

"Dalam himbauan ada 7 poin. Salah satunya pasangan calon atau tim pasangan calon tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun, media sosial media cetak maupun langsung," kata dia.

Adapun, dimasa tenang ini Bawaslu Kota Bogor akan menerjunkan langsung jajarannya sampai ke akar rumput untuk mengawasi adanya potensi money politik di Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: RSUD Leuwiliang Ikut Berpartisipasi Pecahkan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun ASN Terbanyak di Jabar

"Bawaslu Kota turun ke akar rumput untuk mencegah terjadinya money politik dan kita akan lakukan pengawasan secara keliling serta melakukan pengawasan lansung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)" jelas dia.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga: 5 Hotel Murah di Tangerang dengan Fasilitas Kolam Renang untuk Staycation bersama Keluarga

Berdasarkan aturan itu, paslon yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. 

Lantas, sanksi apa bagi paslon yang melanggar aturan tersebut? Mengacu pada Undang-undang Pilkada, menurut Pasal 69 huruf (k), dalam kampanye dilarang melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Halaman:

Tags

Terkini