METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) yang masih terpasang di berbagai tempat di Kota Sukabumi pada Minggu, 24 November 2024 dini hari.
Penertiban ini merupakan bagian dari dimulainya masa tenang menjelang pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Masa tenang dimulai pada 24 November dan akan berakhir pada 26 November 2024, selama periode ini semua aktivitas kampanye, baik fisik maupun digital, dilarang.
Petugas KPU dan Bawaslu, bersama aparat keamanan, mulai mencopot spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang dipasang oleh pasangan calon di berbagai titik strategis, termasuk di Kecamatan Citamiang dan Warudoyong.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno mengatakan, bahwa penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pilkada yang berlaku.
"Begitu masa tenang dimulai, semua kampanye, baik itu yang berupa alat peraga ataupun kampanye digital, harus dihentikan," ujar Imam.
Imam juga mengungkapkan bahwa APK yang dicopot adalah yang disediakan oleh KPU dan telah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban di ruang publik selama masa tenang.
Selain penarikan APK fisik, KPU dan Bawaslu juga mengawasi penghentian kampanye di media sosial dan platform digital lainnya.
"Kami sudah mengingatkan para pasangan calon dan tim pemenangan mereka untuk tidak lagi melakukan aktivitas kampanye di dunia maya," lanjut Imam.
Masa tenang ini, menurut Imam, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan menentukan pilihan mereka tanpa adanya gangguan dari kegiatan kampanye.
"Kami harap semua pihak dapat mendukung penerapan masa tenang agar proses Pilkada berjalan lancar dan demokratis," tandas Imam.
Dengan dimulainya masa tenang, diharapkan seluruh kegiatan kampanye akan berhenti sepenuhnya hingga hari pencoblosan pada 27 November 2024, demi menciptakan suasana yang kondusif bagi para pemilih. (um)