politik

Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Tegaskan Pemberi dan Penerima Money Politik bakal Dipidana

Minggu, 24 November 2024 | 20:03 WIB
Bawaslu akan menindak tegas para pelaku dan penerima money politik jelang pencoblosan Pilkada 2024. (KESBANGPOL)

Sedangkan dalam pasal 187 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca Juga: Tebing Setinggi 25 Meter Longsor di Mekarasih Sukabumi, Akses Jalan Sempat Tertutup

Herdiyatna mengatakan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada.

Periode masa tenang, kata Puadi, adalah rentang waktu yang diberikan kepada pemilih untuk berpikir secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dalam menentukan paslon.

Oleh karena itu, segala bentuk kampanye termasuk melalui media sosial dilarang dilakukan. Bawaslu juga mengimbau agar masa tenang bersih dari praktik politik uang.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Round 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Kedua hal inilah yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu di masa tenang,” ujar pintanya. 

Sementara, terkait sanksi praktik politik uang maka baik penerima maupun pemberi bisa terjerat.

Dalam Pasal 187A, ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan sebagai berikut:

Baca Juga: APK Paslon Pilkada 2024 di Palabuhanratu Sukabumi Ditertibkan

"setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan.

"Serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (fal/feb)

Halaman:

Tags

Terkini