politik

Terbukti Ikut Kampanye Calon Bupati Bogor, Bawaslu Laporkan Sekcam ke BKN RI

Minggu, 24 November 2024 | 20:13 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi dan komisioner Bawaslu lainnya saat menyampaikan hasil pengawasan masa Kampanye Pilkada 2024 di Bawaslu Kabupaten Bogor, Minggu, 24 November 2024. (Arifin/Metropolitan)


METROPOLITAN.ID
- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor melaporkan salah seorang ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor karena terlibat dalam kampanye salah satu calon bupati Bogor ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

ASN yang menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) di Kabupaten Bogor itu terbukti hadir di salah satu kegiatan kampanye calon bupati Bogor di Klapanunggal, 12 Oktober 2024 lalu.

"Terkait netralitas ASN berkaitan dengan kehadiran pada saat kampanye di Klapanunggal dan kita sudah konfirmasi di dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Panwascam bahwa betul pada saat peristiwa itu ada kampanye di mana di dalamnya ada penyampaian visi misi dan program (yang dihadiri ASN)," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi, Minggu, 24 November 2024.

Baca Juga: Debat Pamungkas Calon Gubernur Jabar 2024, Dari Petani hingga Pemekaran Wilayah

Juhdi menjelaskan, kehadiran ASN di dalam kampanye termasuk jenis pelanggaran.

Keikutsertaan ASN tersebut saat kampanye diperkuat dengan beberapa bukti dan hasil klarifikasi.

"Kehadiran ASN dalam kampanye menurut peraturan pemerintah ketika hadir ke acara kampanye itu termasuk melanggar kode edtik ASN, ini beda casenya dengan menguntungkan atau merugikan ASN dengan kehadiran di kampanye, dan itu dibuktikan dengan beberapa bukti. Karena termasuk melanggar kode etik ASN, maka ni bukan  pidana, tetapi kita rekomendasikan (sanksi) ke BKN," ungkapnya.

Baca Juga: Pecahkan Rekor MURI, Ribuan ASN di Bogor Pakai Sarung Tenun Majalaya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menjelaskan, kasus pelanggaran pemilu tersebut sudah dilaporkan pihaknya ke BKn.

Bawaslu Kabupaten Bogor telah melayangkan surat rekomendasi kepada BKN RI untuk memberikan sanksi kepada ASN tersebut.

"Untuk yang kita rekomendasikan ke BKN ini satu orang karena dugaanya dia ikut kampanye dan seterusnya, tetapi untuk sanksi itu kewenanganya BKN," ujarnya.

Baca Juga: SMK Metland Rayakan Hari Guru dengan Cara Berbeda, Murid Beri Masukan dan Apresiasi Kepada Pengajar

Ridwan Arifin menegaskan, saat ini Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang jelang pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November.

Pihaknya juga menggencarkan pengawasan ketika memasuki masa tenang dan hari pencoblosan dengan mengerahkan Panwaslu di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor untuk melakukan patroli pengawasan.

Halaman:

Tags

Terkini