METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 09, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut imbas dari hilangnya sejumlah suara pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor karena digunakan orang lain.
Rencananya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2024.
"Betul ada PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Kecamatan Cisarua, Desa Tugu Selatan TPS 09. Insyaallah kita akan melaksanakan PSU besok," ujar Ketua KPUD Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, Senin, 2 Desember 2024.
Baca Juga: Terungkap, Polisi Bunuh Ibu Kandung Di Cileungsi Bogor Berdinas di Polres Metro Bekasi
Menurutnya, PSU digelar karena ada pemilih yang belum menyalurkan suaranya, namun digunakan oleh orang lain.
Adi Kurnia mengaku ada salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berkeliling kampung untuk mengajak masyarakat menyalurkan hak pilihnya karena masih banyak daftar hadir yang belum terisi.
Namun anehnya, undangan pemilih justru dibawa ke TPS untuk dicoblos dengan alasan sudah diizinkan.
"Tiba-tiba dibawa lah undangannya ke TPS, ngomong sama ketua KPPS, karena berpikiran saudaranya diizinkan. Itu yg jadi dasar dari tim pasangan calon nomor 2 mengajukan gugatan ke bawaslu akhirnya PSU," katanya.
Baca Juga: Polres Bogor Janji Usut Tuntang Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi
Adi Kurnia mengakui penggunaan hak suara orang lain tersebut tidak diperkenankan dalam aturan.
Saat ini, kasus TPS 09 Tugu Selatan tersebut juga sedang digarap Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Kalau di kita sudah diberhentikan (KPPS), karena kan SK nya sampai tanggal 7 Desember. nanti tinggal di Gakkumdu nya bagaimana, karena prosesnya pidana," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Tampang Terduga Pembunuh Pelajar SMK di Ciomas usai Ditangkap Polisi