politik

KPU: Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih Tak Bisa Dilantik 6 Februari, Kemungkinan Ikut Gelombang Selanjutnya

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:07 WIB
Pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Bogor oleh KPU Kabupaten Bogor di Pesona Alam Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin, 24 September 2024. (Arifin/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi atau MK selesai.

Sementara Pemerintah telah menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa di MK dimulai pada 6 Februari 2025 untuk gelombang pertama.

Dengan demikian, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hampir bisa dipastikan tidak ikut dalam gelombang pertama tersebut.

Baca Juga: Mengunjungi Patung Buddha Tidur Raksasa di Bogor Jelang Imlek, Salah Satu yang Terbesar di Indonesia

"Kalau untuk Kabupaten Bogor masih sengketa di MK, tanggal 11-13 Februari pembacaan putusan, apakah dismissal (ditolak) atau dilanjut," ujar Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia, Kamis, 24 Januari 2025.

Menurut Adi Kurnia, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih bisa jadi dilakukan di gelombang kedua, atau bahkan ketiga.

"Nggak masuk kalau gelombang pertama (pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih). Antara gelombang kedua atau ketiga kalau dilihat skema hasil RDP Komisi II dengan Kemendagri," ungkapnya.

Baca Juga: Aksi Heroik Emak-emak Adang Maling Tabung Gas, Sempat Ditabrak Hingga Terpental

Adi Kurnia menjelaskan, jika MK menolak gugatan Pemilihan Bupati Bogor pada sidang putusan nanti, Bupati dan Wakil Bupati Bogor bisa dilangik di gelombang kedua.

Namun jika gugatan tersebut diterima MK, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor kemungkinan akan berlangsung di gelombang ketiga.

"Kita belum tau putusannya apakah untuk perselisihan hasil Pilkada di Bogor dismissal atau dilanjut . Kalau ditolak (pelantikan) bisa masuk gelombang dua, kemungkinan Maret. Tapi kita masih menunggu Perpresnya," terang Adi Kurnia.

Baca Juga: Pria Berjaket Ojol Maling Celana Dalam, Panik saat Terekam CCTV

"Jadi kita baru bisa menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu paska sengketa di MK selesai. Setelah itu baru diajukan untuk pelantikan. Karena sidang di MK itu sampe bulan Maret pertengahan (bagi yang perkara ya diterima MK)," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini