politik

SAH! Prabowo Resmi Putuskan 4 Pulau Sengekta Masuk Wilayah Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:34 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto, Putuskan 4 Pulau Sengekta Masuk Wilayah Aceh (JPP)

 

METROPOLITAN.ID - Pemerintah pusat akhirnya mengambil sikap tegas dan final terkait sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Presiden Prabowo Subianto melalui jajarannya di Istana Kepresidenan Jakarta resmi menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi rebutan dua provinsi tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025. Pemerintah menyatakan bahwa penetapan tersebut telah melalui kajian mendalam, termasuk penelusuran terhadap dokumen administratif negara yang telah dikumpulkan secara resmi.

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Turun Tangan Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumatera Utara, Putusan Final Segera Diumumkan

Polemik empat pulau ini mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang secara administratif menyatakan bahwa keempat pulau itu berada dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini sempat memicu gelombang protes dari sejumlah tokoh Aceh dan berbagai organisasi masyarakat sipil.

Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim memiliki jejak historis dan administratif atas keempat pulau tersebut sejak lama. Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengacu pada hasil survei dan pembaruan data wilayah yang dilakukan oleh Kemendagri.

Kondisi itu memunculkan ketegangan yang cukup panjang, hingga akhirnya Presiden Prabowo memutuskan untuk mengambil alih dan menetapkan garis keputusan berdasarkan data dokumen administratif yang sah.(*)

 

Tags

Terkini