Minggu, 21 Desember 2025

Tentukan Status 4 Pulau Sengketa, DPR RI Buka Peluang Revisi UU Aceh-Sumut

- Sabtu, 14 Juni 2025 | 10:41 WIB
 4 Pulau Sengketa, DPR RI Buka Peluang Revisi UU Aceh-Sumut (VOI)
4 Pulau Sengketa, DPR RI Buka Peluang Revisi UU Aceh-Sumut (VOI)

 

METROPOLITN.ID - Polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Empat pulau yang menjadi rebutan yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, masih belum jelas status administratifnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna menegaskan status administratif empat pulau yang menjadi sumber perselisihan.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).

Sebelumnya, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Namun, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, status administratif keempat pulau tersebut dialihkan ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.

Baca Juga: Putuskan Hubungan dengan Donal Trump, Elon Musk Siap Bentuk Partai Politik Baru

Keputusan ini memicu protes dari Pemerintah Aceh dan masyarakat, yang merasa bahwa penetapan tersebut tidak sesuai dengan sejarah dan bukti-bukti administratif yang ada.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa revisi UU diperlukan untuk memastikan kejelasan status keempat pulau tersebut.

"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi 4 pulau tersebut berada di mana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR," ujar Rifqi.

Ia menekankan bahwa kepastian administratif sangat penting untuk perencanaan pembangunan daerah, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta status kependudukan penduduk di keempat pulau tersebut.

Baca Juga: Polemik Empat Pulau jadi Rebutan Sumatera Utara dan Aceh, Ini Faktanya

"Karena itu terkait bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana status kependudukan penduduk di 4 pulau tersebut," katanya.

Rifqi juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mencari solusi atas polemik ini.

Ia menambahkan bahwa tim dari Aceh dan Kemendagri telah melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bahwa keempat pulau tersebut memiliki bukti-bukti administratif yang menunjukkan bahwa mereka adalah bagian dari Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X