Minggu, 21 Desember 2025

Jusuf Kalla Kritik Gagasan Bobby Nasution soal Empat Pulau Sengketa, Tak Bisa Dikelola Bersama

- Sabtu, 14 Juni 2025 | 17:19 WIB
Jusf Kalla Kritik Gagasan Bobby Nasution soal Empat Pulau Sengketa (tempo)
Jusf Kalla Kritik Gagasan Bobby Nasution soal Empat Pulau Sengketa (tempo)

METROPOLITAN.ID - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan kesiapannya untuk duduk bersama membahas polemik status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keempat pulau yang sebelumnya terdata sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, kini secara resmi ditetapkan masuk dalam wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan ini menuai polemik dan menjadi isu sensitif, terutama bagi masyarakat Aceh.

Bobby Nasution menyatakan bahwa jika hanya berdebat soal siapa pemilik sah keempat pulau tersebut, maka persoalan tidak akan pernah menemukan titik akhir. Untuk itu, ia membuka ruang dialog dengan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Aceh dan Kemendagri.

“Ayo sama-sama, kami terbuka membahas kepemilikan. Kita mau ke Jakarta sama-sama untuk membahas ke Kemendagri,” ujar Bobby.

Baca Juga: Tentukan Status 4 Pulau Sengketa, DPR RI Buka Peluang Revisi UU Aceh-Sumut

Bobby bahkan menyampaikan pendekatan kolaboratif. Menurutnya, jika pulau-pulau tersebut tetap ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara, ia terbuka untuk mengelola secara bersama-sama dengan Provinsi Aceh.

“Kalau nanti atau dimiliki Sumut atau tetap dijadikan milik Sumut. Saya ngajak Acek untuk sama-sama kelola,” kata Bobby.

Jusuf Kalla Ingatkan MoU Helsinki

Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara terkait polemik ini. Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa tidak ada preseden dalam sejarah otonomi daerah di Indonesia yang memperbolehkan dua daerah mengelola satu wilayah secara bersamaan
.
"Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?" kata JK.

Baca Juga: Polemik Empat Pulau jadi Rebutan Sumatera Utara dan Aceh, Ini Faktanya

JK juga mengingatkan pentingnya kesepakatan sejarah yang tertuang dalam MoU Helsinki 2005, perjanjian damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam kesepakatan itu, wilayah administrasi Aceh dijelaskan secara historis termasuk sejumlah pulau yang kini menjadi polemik.

“Pulau itu tidak terlalu besar, tetapi bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Itu juga menjadi masalah kepercayaan ke pemerintahan pusat,” ungkapnya.

Ia juga menyarankan agar Kemendagri meninjau kembali dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

JK menegaskan, keputusan menteri tidak bisa serta merta mengubah ketetapan yang diatur dalam undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X