Bantah Terkait Polemik Ijazah Presiden Jokowi
Menjawab spekulasi bahwa kebijakan ini muncul akibat polemik ijazah Presiden Joko Widodo, Afifuddin membantah tegas.
Ia menyebut aturan ini berlaku umum dan tidak ditujukan kepada individu tertentu.
"Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami," ujarnya.
Baca Juga: Samuel Umtiti Umumkan Pensiun, Pahlawan Prancis pada Semifinal Piala Dunia 2018
16 Dokumen Pendaftaran Capres-Cawapres yang Dirahasiakan KPU
Berikut daftar dokumen persyaratan yang dikecualikan dari akses publik:
1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU
4. LHKPN KPK
5. Surat keterangan tidak dalam keadaan pailit atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
7. Fotokopi NPWP dan bukti SPT Tahunan PPh lima tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon