politik

Bawaslu Kota Bogor Luncurkan Jarimu Awasi Pemilu, Wadah Bagi Warga untuk Laporkan Pelanggaran Pemilu

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:49 WIB
Perwakilan anggota Bawaslu Kota Bogor memberikan keterangan dalam agenda ekspose satu tahun menuju Pemilu 2024.

Agar mendapatkan data yang valid, Bawaslu Kota Bogor kembali mengimbau kepada Pantarlih agar menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 7 tahun 2023, termasuk dengan tidak menafikan hal-hal yang sifatnya administratif seperti tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah di Coklit atau sebaliknya.

"Kepada warga juga tolong bantu Pantarlih karena mereka sedang menjalankan tugas negara demi mendapatkan Pemilu yang terlegitimasi karena terjaganya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," ucap Fathoni.

Selain itu, dilanjutkan Fathoni, tahapan yang mesti dikawal juga ada tahapan Verfak dukungan calon DPD RI. Di mana, pada prinsipnya saat Verfak ini adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak.

Meski begitu, Verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika, dan jika dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan Verfak kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Tak hanya itu, yang mesti kita sama-sama perhatikan adalah pencatutan dukungan. Kalau tidak merasa mendukung sampaikan saja yang sebenarnya kepada petugas, karena itu hak warga untuk memberikan dukungan atau tidak sehingga tidak ada paksaan kepada siapapun," ujar Fathoni. (rez)

Halaman:

Tags

Terkini