Senin, 22 Desember 2025

Kampanye Paslon Cawalkot Didanai APBD

- Jumat, 20 Januari 2017 | 12:19 WIB
Alat peraga kampanye yang dipasang bukan pada tempatnya oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Jumat (30/12)
Alat peraga kampanye yang dipasang bukan pada tempatnya oleh tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pulau Morotai, Jumat (30/12)

METROPOLITAN – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 mendatang me­miliki sejumlah aturan baru. Salah satu­nya yakni pendanaan kampanye pasangan calon (paslon) yang didanai Komisi Pe­milihan Umum (KPU) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua KPUD Kota Bogor Undang Su­ryatna mengatakan, ada beberapa item kampanye yang didanai KPUD Kota Bogor. Mulai dari iklan, Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, flyer dan lainnya. “Jadi semua itu difasilitasi KPU melalui dana APBD. Desainnya pasangan calon yang mengajukan, kami yang mencetak,” katanya.

Dari semua APK, lanjut dia, ada empat item yang dicetak berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) di Kota Bogor. Adalah poster, brosur, flyer dan liflet. Setiap KK mendapatkan empat item itu dari satu pasangan calon. Empat item ini juga masuk APK yang difasilitasi KPUD kabupaten Bogor. “Kalau ada empat calon berarti satu KK dapat 20 APK. Di Kota Bogor ada ratusan KK dan ini lu­mayan menguras anggaran. Nanti kami yang mencetak tapi yang menyebarkan­nya masing-masing tim sukses paslon,” terangnya.

Meski semuanya sudah difasilitasi KPU, sambung dia, paslon masih bisa mem­buat APK tambahan sendiri. Namun, APK yang dibuat persatuannya harganya tidak boleh melebihi Rp25.000 per item dan harus melalui persetujuan KPUD. Aturan tersebut sudah mutlak dan tidak bisa dilanggar. Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi tegas berupa pembatalan calon.

“Sesuai undang-undang, paslon boleh membuat APK tambahan seperti mug, kaos, kalender, payung dan lainnya. Boleh juga paslon membuat acara semisal perlombaan, tapi hadiahnya tidak boleh lebih dari Rp1 juta. Nanti pengawasannya melalui pelaporan dana kampanye,” pungkasnya.

(fin/b/ ram/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X