METROPOLITAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. Anggota Bawaslu Daniel Zuhron menjelaskan, dari tujuh daerah yang menggelar pemilihan gubernur, Provinsi Papua menjadi yang tertinggi TPS rawan data pemilih mencapai 57,89 persen atau 1.654 TPS dari total 2.857 TPS yang ada.
Disusul Sulawesi Barat 17,50 persen atau 485 TPS dari 2.756 TPS, Aceh 7,01 persen atau 672 TPS dari 9.592 TPS. Kemudian DKI Jakarta 5,21 persen atau 678 TPS dari 13.023 TPS, Bangka Belitung 4,30 persen yakni 116 TPS dari 2.698 TPS. ”Di urutan berikutnya terdapat Gorontalo 4,24 persen yaitu 84 TPS dari 1.979 TPS, dan Banten 2,06 persen atau 340 TPS dari 16.540 TPS yang ada,” kata Daniel Zuhron di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (30/1).
Menurut Daniel, pemetaan TPS rawan data pemilih pada pemilihan disusun berdasarkan sejumlah indikasi. Yakni permasalahan data pemilih pasca-pencocokan dan penelitian. Lalu perubahan status pemilih yang meninggal atau pensiunan dan yang menjadi anggota TNI/Polri pasca-penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). ”Peta kerawanan TPS data pemilih pilgub juga disusun berdasarkan indikasi adanya intimidasi untuk memilih salah satu pasangan calon atau tidak memilih,” imbuhnya.
INGATKAN POTENSI PELANGGARAN LEWAT FORMULIR C6
Bawaslu juga mewanti-wanti terjadinya potensi pelanggaran melalui Formulir C6 dalam pemungutan suara Pilkada Serentak 2017. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, di beberapa daerah potensi kecurangan dilakukan dengan menggandakan formulir undangan untuk hadir memilih tersebut selain yang diterbitkan penyelenggara. ”Distribusi C6 kepada pemiliknya harus tepat dan disampaikan kepada pemiliknya,” tambahnya.
Dia mengingatkan Formulir C6 yang tidak terdistribusi dan disimpan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebaiknya diumumkan kepada masyarakat dan diketahui tim pasangan calon gubernur dan pengawas agar bisa mengontrol dengan baik potensi penyimpangan.
”Ingat, Formulir C6 hanya sebagai pemberitahuan bahwa yang bersangkutan memilih di tempat yang dimaksud, bukan sebagai alat tukar surat suara,” imbuh Nasrullah.
(rmo/ram/py)