Senin, 22 Desember 2025

Selisih Tipis, Pilkada Tujuh Daerah Ini Berpotensi Digugat

- Kamis, 23 Februari 2017 | 09:25 WIB

METROPOLITAN - Dari 101 pilkada yang digelar 15 Februari 2017, hanya tujuh yang hasil penghitungan suaranya berpotensi digugat ke Mahkamah Kon­stitusi (MK). Sebab, secara syarat admi­nistrasi, kemenangan paslon di tujuh daerah itu memiliki selisih tipis, yakni kurang dari dua persen. Syarat selisih gugatan tersebut diatur melalui Peratu­ran MK Nomor 4/2015 tentang Pedoman dalam Beracara dalam Perkara Perselisi­han Hasil Pilkada.

Tujuh daerah penyelenggara pilkada dengan selisih kemenangan suara sang­at tipis itu adalah Kota Salatiga (1,4 per­sen); Kota Jogjakarta (0,6 persen); Kabu­paten Takalar (1,16 persen); Kabupaten Bombana (1,56 persen); Kabupaten Gayo Lues (1,44 persen); Provinsi Sulbar (0,75 persen); dan Provinsi Banten (0,14 persen).

Juru bicara MK Fajar Laksono menya­takan bahwa pihaknya saat ini siap me­nerima permohonan gugatan. “Berapa pun perkara yang masuk, kami siap. Se­telah KPU umumkan, sejak saat itu pula juga kami standby 3x24 jam,’’ ujarnya kepada Jawa Pos (grup Metropolitan).

Dia menjelaskan, secara kepaniteraan MK menerima semua aduan yang masuk. Terlepas aduan itu memenuhi syarat ataupun tidak. Namun, bisa atau tidaknya aduan tersebut berlanjut dalam sidang merupakan kewenangan hakim.

Sementara itu, pengamat politik Ling­kar Madani Ray Rangkuti memperkirakan jumlah sengketa yang masuk tidak se­banyak pada 2015. Sebab, gugurnya mayoritas gugatan akibat tidak terpenu­hinya syarat selisih suara bisa jadi mem­buat penggu­gat kapok. “Dengan me­lihat itu, tam­paknya tidak bakal ada lonjakan sengketa ke MK,’’ katanya saat di­hubungi.

Ray menyayangkan sikap tersebut. Menurut dia, menggugurkan aduan ha­nya karena syarat selisih tidak terpenuhi bukanlah hal yang bijak. Sebab, dapat dipastikan ada potensi pelanggaran yang diabaikan hanya lantaran syarat admi­nistrasi tidak terpenuhi. “Paslon pun akan berlomba memenangi pilkada dengan selisih lebih dari dua persen melalui cara apapun. Toh, tidak diproses di MK ini,’’ paparnya.

Padahal, lanjut Ray, potensi adanya kecurangan dalam Pilkada 2017 sangat terbuka. Merujuk pada hasil pengawasan Bawaslu saja, setidaknya ditemukan lebih dari 600 laporan dugaan money politic. Karena itu, sidang di MK semestinya bisa menjadi medium untuk mengo­reksi proses tersebut. Namun, jika MK tetap bersikukuh dengan syarat selisih, dia menilai potensi adanya kecurangan yang masif guna memenangi pil­kada dengan selisih lebih dari dua persen sangat mungkin terjadi. “Ini ancaman untuk demokrasi kita ke depannya,’’ tandasnya.

 (jpnn/ram/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X