METROPOLITAN - Warga Kota Bogor diminta segera melakukan perekaman KTP Elektronik atau e-KTP. Sebab, mereka yang belum melakukan perekaman e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Undang Suryatna mengatakan, kepemilikan e-KTP menjadi syarat penting agar masyarakat bisa mencoblos saat Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bogor dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang digelar serentak di 2018. Kondisi ini menjadi perhatian serius KPU dengan gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Jadi ketentuan yang berkaitan dengan hak pilih mengacu pada kepemilikan e-KTP dan masyarakat yang telah melakukan perekaman,” terang Undang saat sosialisasi di kegiatan Pembinaan Ormas, LSM dan Partai Politik Tingkat Kota Bogor 2017 bersama Kesbangpol di Bale Seda Kancana Kota Bogor, kemarin.
Atas dasar itu, Undang meminta masyarakat yang belum merekam e-KTP segera melakukan perekaman. Dirinya juga meminta seluruh elemen ormas, LSM dan Partai Politik ikut melakukan sosialisasi ke masyarakat agar nanti mereka bisa menggunakan hak pilihnya. “Minimal dari lingkungan terdekat kita bisa mengajak mereka yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurusnya. Saya berharap semuanya ikut aktif menyosialisasikan ini untuk suksesi Pilkada 2018,” tandasnya. (fin/b/ram/ dit)