METROPOLITAN - Sidang Paripurna DPD RI dengan agenda Pembacaan Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Pergantian Pimpinan DPD RI, yang menuai protes oleh sebagian Senator DPD RI, sempat diwarnai hujan interupsi dan kericuhan, dimana para Senator DPD RI saling dorong di depan mimbar, padahal Rapat Paripurna belum resmi dibuka.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPD RI, Senator Farouk Muhammad (NTB) dan Senator GKR Hemas (DI Yogyakarta), dihadiri 90 dari 132 anggota DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 3 April 2017. Bahkan, sempat aparat Kepolisian masuk ke ruang rapat untuk meredakan suasana dengan melerai para Senator yang saling dorong. MA sempat mengeluarkan putusan sehubungan dengan permohonan dari sejumlah Anggota DPD RI atas Judicial Review Peraturan Tatib DPD RI No. 1 Tahun 2017 tentang Pemotongan Masa Jabatan Pimpinan DPD RI. MA melalui Putusannya No. 20P/HUM/2017, memutuskan tentang Masa Jabatan Pimpinan DPD RI yakni 5 Tahun sesuai dengan Masa Jabatan Anggota. Sementara, Senator DPD RI, DR. H. Andi Surya mengatakan bahwa peristiwa tadi bukan saling dorong. Itu hanya kecelakaan ketika Senator DPD RI, M. Afnan Hadikusumo (DI Yogyakarta) turun dari panggung lalu terpeleset dan kebetulan ada Senator DPD RI, Benny Rhamdani (Sulawesi Utara) yang juga sedang berada di depannya, seolah-olah saling mendorong. "Pada intinya, peristiwa tadi sore itu merupakan dinamika dalam kaitan dengan Tata Tertib (Tatib) 2017 yang dibatalkan oleh Keputusan MA, sehingga menimbulkan polemik di internal DPD RI," kata Senator Andi Surya kepada HARIAN METROPOLITAN, Senin, 3 April 2017. Selanjutnya, Senator Andi menuturkan saat ini kita sedang mencari jalan keluar dalam kerangka pergantian Pimpinan DPD RI sebagaimana amanat Tatib meskipun secara yuridis telah dibatalkan MA.
(RYAN)