METROPOLITAN – Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, berbagai spanduk dan baliho nakal bakal calon (bakal) wali kota Bogor mulai bermunculan. Mulai dari balon dari partai politik hingga jalur perseorangan. Spanduk dan baliho tersebut banyak dipasang di kawasan yang tidak semestinya. Sehingga hal ini kerap dikeluhkan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor pun geram dan sudah melakukan tindakan tegas.
Tiga hari sudah Satpol PP Kota Bogor melakukan penertiban spanduk dan baliho calon wali kota Bogor. Alhasil ratusan spanduk berhasil diturunkan secara paksa karena menyalahi aturan sesuai Perda Nomor 8/2006 tentang Ketertiban Umum. Penindakan ini sendiri dilakukan di titik-titik jalan protokol Kota Bogor. “Prioritas masih di jalur-jalur protokol, namun secara bertahap akan kami sisir juga lokasi lain yang berada di pinggir kota,” kata Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah.
Menurutnya, tindakan ini juga dilakukan sebagai tindaklanjut dari hasil rapat bersama KPU, Dinas Perumahan dan Pemukiman serta Bappenda Kota Bogor, belum lama ini. Pembahasan mengenai persiapan penertiban spanduk komersil dan non komersil. “Kita mulai menggiatkan pencabutan spanduk, reklame dan baliho bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bogor yang tidak berizin, khususnya yang berada di white area atau daerah yang terlarang dipasangi spanduk,” ucap lelaki yang akrab disapa Demak.
Ia mengimbau seluruh warga Kota Bogor dapat menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Bogor. Apabila ingin memasang iklan atau spanduk, sebaiknya menempuh mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap masyarakat dapat ikut serta dalam menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Bogor,” tutupnya.
(rez/b/ram)