METROPOLITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memastikan seluruh pasangan calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot) Bogor periode 2018-2023 lulus tes kesehatan. Keputusan itu disampaikan KPU sesuai hasil yang disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Semuanya memenuhi syarat. Kesimpulan yang dibuat ini merupakan hasil pleno tim dokter yang melibatkan sejumlah ahli di bidangnya,” kata Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna dalam konferensi pers di kantornya, kemarin.
Menurutnya, memenuhi syarat yang dimaksud adalah keempat paslon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Sehingga, paslon dinyatakan memenuhi syarat dalam pencalonan pada bursa pilwalkot Bogor 2018. “Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding,” ucapnya.
Undang menjelaskan, paslon masih bisa mengganti pasangannya hingga 30 hari sebelum pemungutan suara dilakukan pada 27 Juni. Namun, penggantian setelah ditetapkan sebagai peserta atau cawalkot dan cawawalkot hanya berlaku jika yang bersangkutan mengalami halangan tetap. Seperti sakit parah dan meninggal dunia. Jika peserta berhalangan tetap kurang dari satu bulan sebelum hari pencoblosan, maka namanya tidak bisa digantikan sehingga batal. “Bisa, asalkan dengan catatan berhalangan tetap,” tekannya.
Undang menambahkan, langkah selanjutnya dari proses pencalonan di pilwalkot Bogor 2018 yakni melakukan rapat pleno hasil penelitian administrasi yang diserahkan keempat paslon ke KPU Kota Bogor. Kemudian paslon masih bisa melakukan perbaikan pada Kamis hingga Sabtu (18-20/1), termasuk menyerahkan kekurangan jumlah dukungan dari calon perseorangan atau independen. “Besok (hari ini, red) disampaikan lewat rapat pleno terbuka ke paslon atau bisa diwakili LO masing-masing. Dilakukan sekitar pukul 14:00 WIB,” ujarnya.
(rez/b/ram/run)