METROPOLITAN - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki data kependudukan di Kabupaten Bogor tetap masuk sebagai daftar pemilih di Pilkada 2018. Pencabutan hak pilih bagi OGDJ baru berlaku jika ada surat keterangan dari rumah sakit atau instansi terkait yang menyatakan OGDJ tersebut memang mengalami disabilitas mental.
“Dalam aturan, harus ada keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa memilih. Kemudian baru dicoret namanya dari daftar pemilih,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Akhmad Munjin.
Akan tetapi, Munjin melanjutkan, sepanjang tidak ada keterangan resmi dari rumah sakit ataupun psikiater, masih dianggap normal. Sehingga masih dicatat sebagai daftar pemilih. “Kalau dalam data kependudukannya ada, tetap dicatat sebagai daftar pemilih. Soal memilih atau tidak ya itu dikembalikan lagi,” pungkasnya.
(fin/b/els)