Senin, 22 Desember 2025

Orang Gila tanpa Surat Dokter Tetap Bisa Nyoblos

- Sabtu, 10 Maret 2018 | 10:20 WIB

METROPOLITAN - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki data kependudukan di Kabupaten Bogor tetap masuk sebagai daftar pemilih di Pilkada 2018. Pencabutan hak pilih bagi OGDJ baru berlaku jika ada surat keterangan dari rumah sakit atau instansi terkait yang menyatakan OGDJ tersebut memang mengalami disabilitas mental.

“Dalam aturan, harus ada keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan yang bersangkutan tidak bisa memilih. Kemudian baru dicoret namanya dari daftar pemilih,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bogor Akhmad Munjin.

Akan tetapi, Munjin melanjutkan, sepanjang tidak ada keterangan resmi dari rumah sakit ataupun psikiater, masih dianggap normal. Sehingga masih dicatat sebagai daftar pemilih. “Kalau dalam data kependudukannya ada, tetap dicatat sebagai daftar pemilih. Soal memilih atau tidak ya itu dikembalikan lagi,” pungkasnya.

(fin/b/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X