-
METROPOLITAN - Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menawarkan program unggulan sebagai upaya pengentasan rakyat miskin khususnya di Jawa Barat. Program yang dimaksud yaitu subsidi kontrakan yang bertujuan untuk menekan angka kemiskinan, terutama di wilayah perkotaan.
Mantan Bupati Purwakarta dua periode itu menjelaskan, selama kunjungannya di Kota Bekasi, banyak warga yang mengeluh terkait mahalnya biaya kontrakan yang harus mereka keluarkan setiap bulannya. Imbasnya, mereka pun jadi tidak bisa lagi menyisihkan uang untuk menabung dikarenakan gaji bulanan habis untuk biaya kontrakan dan keperluan hidup sehari-hari.
"Sistemnya bisa kerjasama. Saya nanti bersama calon wali Kota Bekasi menggulirkan program subsidi sewa rumah kontrakan, khusus warga perkotaan seperti di Kota Bekasi ini. Nanti, biaya yang biasa mereka keluarkan membayar kontrakan bisa ditabung. Sehingga, mereka memiliki uang cukup untuk uang muka kredit rumah di perumahan,” ujarnya.
Untuk pembiayaan program, kata dia, nantinya dapat disisihkan dari dana APBD Kota Bekasi. Dedi yakin, dengan potensi pendapatan daerah Kota Bekasi yang besar, yakni sebesar Rp1,2 triliun per tahun, program subsidi kontrakan untuk warga kurang mampu ini akan bisa terpenuhi. "Tentu saja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat nanti membantu untuk pembiayaan itu. Jadi, gabungan pembiayaan dari provinsi dan kabupaten/kota, saya kira cukup,” tegasnya.
Menurut Dedi, dengan menjalin sinergitas yang baik antara Pemprov Jabar dan pemerintah kota/kabupaten, baik dalam hal pendanaan maupun pengawasan terkait orientasi terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, diyakini akan bisa terwujud dengan baik.
“Saya sudah menyampaikan kalau program pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak bisa saling bersaing. Akan tetapi, harus saling melengkapi agar tidak terjadi pemborosan anggaran,” tegasnya.
(okz/els)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:02 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:57 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:25 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:13 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:48 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:16 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 12:53 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:37 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 07:31 WIB
Minggu, 14 Desember 2025 | 19:55 WIB
Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:25 WIB
Selasa, 9 Desember 2025 | 07:05 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 17:43 WIB
Senin, 8 Desember 2025 | 13:02 WIB
Sabtu, 6 Desember 2025 | 19:33 WIB
Jumat, 5 Desember 2025 | 20:57 WIB
Kamis, 4 Desember 2025 | 19:35 WIB
Rabu, 3 Desember 2025 | 11:17 WIB
Senin, 1 Desember 2025 | 15:54 WIB
Minggu, 30 November 2025 | 08:56 WIB