Menurutnya, beberapa dugaan pelanggaran ASN yang tidak netral sudah memperoleh vonis pengadilan. Diantaranya, seperti politik uang di Kuningan dan kepala desa di Karawang. Serta, camat di Kabupaten Cirebon yang mengumpulkan para kepala desa dan sekretaris desa untuk memenangkan salah satu pasangan calon.. “Yang tengah proses kepala desa di Kabupaten Bandung. Sisanya sudah memperoleh vonis,” ucap dia.
Yusuf juga mengakui bahwa tren pelanggaran politisasi birokrasi dari pilkada ke pilkada masih sering terjadi. Oleh karena itu, Bawaslu terus berupaya mencegah hal tersebut dengan mengundang ASN di tingkat provinsi melakukan penandatangan fakta integritas. “Hanya di bawah (kabupaten/kota) belum semuanya PNS baik kepala desa masih menjadi bagian mesin politik pemenangan kandidat,” ujarnya.
Sekedar diketahui, selain menemukan pelanggaran menyangkut politik uang. Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang menyangkut penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye.
(rp/rez/dik)