Senin, 22 Desember 2025

Parpol Belum Juga Daftarkan Calegnya. Ada Apa ?

- Sabtu, 7 Juli 2018 | 10:35 WIB

-
METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 sejak 4 Juli lalu hingga 17 Juli mendatang. Meski sudah berlangsung tiga hari hingga kemarin (6/7), belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Erik Fitriadi mengatakan, sejauh ini, belum ada parpol yang datang ke KPU untuk mendaftar. Kemungkinan, mulai Senin nanti (09/07), parpol baru akan mulai mendaftar. "Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada yang daftar. Yang baru konfirmasi itu Partai Perindo. Mereka akan mendaftar tanggal 9 Juli pukul 09:00," kata Erik kepada Metropolitan, kemarin. Selanjutnya, Erik meminta kepada parpol yang akan mendaftar melakukan konfirmasi ke KPU terlebih dulu. Langkah ini dilakukan agar pendaftaran tidak bentrok dan KPU bisa membagi waktu untuk menerima parpol yang akan mendaftar. "Kami juga minta dikabari jika ada partai yang ingin mendaftar, agar tidak bentrok," pintanya. Menurut Erik, para caleg yang mendaftar lewat parpol harus memperhatikan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga tidak ada yang terlewat saat penelitian administrasi nantinya. "Yang harus diperhatikan persyaratan administrasi apakah memenuhi syarat. Seperti kesehatan, bebas narkoba, legalisir ijazah dan lainnya. Itu sudah kami umumkan sebelumnya. Kalau lengkap lolos secara administrasi," terang Erik. Di samping itu, Erik mengaku tidak banyak persyaratan yang berubah dibanding Pileg sebelumnya. Hanya saja, di Pileg 2019 ada larangan nara pidana (napi) koruptor untuk mencalonkan diri. Untuk Kabupaten Bogor, ada juga perubahan jumlah kursi dari yang tadinya 50 kursi untuk DPRD bertambah menjadi 55 kursi di pileg 2019. "Sebetulnya sama aja dengan peraturan saat Pileg lalu, tidak banyak yang berubah. Kecuali kursinya bertambah lima dan larangan mantan koruptor mencalonkan diri. Kalau dulu memang boleh selama diumumkan, tapi PKPU sekarang diperketat. Kalau ada yang daftar juga pasti secara administratif tidak memenuhi syarat sebagai caleg," ungkapnya. Dalam tahapannya, KPU juga akan mengumumkan bakal calon anggota legislatif ke masyarakat terkait rekam jejak dan lainnya. KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberi tanggapan yang nantinya menjadi pertimbangan KPU. "Nanti juga kami umumkan ke masyarakat terkait track record dan lainnya untuk ditanggapi. Kami menerima tanggapan masyarakat. Jika tidak ada masalah nanti masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tandas Erik. Setelah masa pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi daftar calon pada 5 – 18 Juli 2018. Dilanjut penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada parpol 19-20 Juli. 22-31 Juli perbaikan daftar calon anggota serta pengajian bakal calon pengganti. 1-7 Agustus verifikasi perbaikan daftar calon dan syarat calon. 8-12 Agustus penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS). 12-14 Agustus pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan persentase keterwakilan perempuan. 12-21 Agustus masukan dan tanggapan masyarakat. 22-28 Agustus permintaan klarifikasi kepada parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. 29-31 Agustus penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU. 1-3 September pemberitahuan pengganti DCS. 4-10 September pengajuan penggantian bakal calon. 11-13 September verifikasi pengganti DCS. 14-20 September penyusunan dan penetapan DCT. (fin/c/sal)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X