METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor hampir merampungkan penelitian berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang didaftarkan 16 partai politik (parpol). Hasilnya, ada beberapa berkas bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan terancam gugur dari bursa pencalonan. Komisioner KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengatakan, masa verifikasi berkas daftar dan syarat calon sudah dimulai sejak 1-7 Agustus 2018. Hingga kini, KPU Kabupaten Bogor telah memeriksa berkas ratusan bacaleg dari 13 parpol. Artinya, masih ada tiga parpol lagi yang berkasnya masih diverifikasi. “Sampai sekarang tinggal tiga parpol lagi yang berkas perbaikannya belum diverifikasi. Selasa nanti setelah selesai, kami rapat bersama komisioner dan tim pokja yang juga melibatkan Dinas Pendidikan dan kepolisian,” kata Ummi kepada Metropolitan, kemarin. Sejauh ini, lanjut Ummi, ada beberapa berkas bacaleg yang ditemukan tidak lengkap atau tidak sesuai. Berkas tersebut tidak bisa diperbaiki lagi lantaran masa perbaikan berkas telah habis. Otomatis bacaleg yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai tersebut akan gugur karena TMS. “Memang ada yang tidak lengkap dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi dan statusnya TMS. Secara tidak langsung gugur,” ungkapnya. Meski demikian, Ummi belum bisa merincikan berapa jumlah bacaleg yang statusnya TMS. Sebab, verifikasi masih terus dilakukan hingga 7 Agustus besok, baru kemudian direkap. Setelah itu, KPU akan melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018 dan mengumumkannya kepada publik pada 12-14 Agustus 2018. “Jadi DCS-nya kami umumkan antara 12-14 Agustus. Setelah itu masuk pada tahapan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas DCS pada 12-21 Agustus,” terang Ummi. Menurut Ummi, tanggapan masyarakat terhadap DCS juga menjadi sangat penting. Misalkan ada bacaleg yang ternyata mantan terpidana korupsi, terlibat kejahatan seksual terhadap anak atau terlibat narkoba. Jika laporan masyarakat benar, status bacaleg yang sudah masuk DCS bisa dicoret. “Setelah DCS diumumkan, masih ada penilaian lewat tanggapan masyarakat. Jika misal ternyata ada yang terindikasi tiga kasus utama dan lainnya itu bisa dicoret atau diganti,” ujarnya. Ummi menambahkan, proses verifikasi memang cukup memakan waktu lama. Sebab, KPU harus memeriksa satu per satu berkas ratusan bacaleg agar tidak ada yang terlewat. KPU pun berkomitmen memasang mata lebar-lebar selama proses verifikasi berlangsung. “Berkas kami cek satu-satu dan ada beberapa berkasnya seperti kesehatan yang terdiri dari keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, ijazah, KTP hingga KTA. Kami ada alat kontrol sendiri, jadi berkas juga dilihat dari berkas lama hingga sekarang,” tandas Ummi. (fin/b/sal/run)