METROPOLITAN - Keinginan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor memiliki kantor sendiri bak gayung bersambut. Selain dukungan dari Wali Kota Bogor Bima Arya, para anggora DPRD Kota Bogor ikut mendukung. Bahkan Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menyarankan agar KPU menempati gedung DPRD Kota Bogor. “Saya secara pribadi menyarankan lebih baik gedung DPRD dijadikan kantor KPU Kota Bogor. Tak lama lagi DPRD pindah ke gedung baru, jadi untuk gedung lama ini lebih baik dipakai untuk KPU saja,” ujar Heri Cahyono. Ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mewujudkan harapan Kota Bogor memiliki kantor KPU sendiri, tidak kembali mengontrak dari tahun ke tahun. Sampai saat ini pemkot selalu kesulitan mewujudkan kantor KPU, padahal KPU adalah lembaga strategis dan banyak yang lahir dari KPU seperti wali kota dan wakil wali kota, anggota DPRD. Sudah saatnya bersama-sama memikirkan agar KPU memiliki kantor sendiri. “Saya berkomunikasi dengan pimpinan DPRD lain agar KPU ini memiliki tempat yang layak. Gedung DPRD ini salah satu alternatif yang sangat layak dan strategis apabila digunakan oleh KPU,” jelasnya. Heri menambahkan, saat pilkada 2013 lalu, KPU juga sudah meminta kepada pasangan wali kota terpilih agar KPU memiliki gedung sendiri. Namun sampai usai pilkada 2018, belum terwujud. Sehingga wajar apabila wali kota terpilih saat ini mewujudkan harapan tersebut. “Sangat wajar apabila wali kota mewujudkan dan memikirkannya sekarang karena KPU itu sangat penting. Semua kegiatan besar dan pesta demokrasi ini ditangani KPU. Jadi jangan ditunda-tunda lagi bagi KPU memiliki gedung sendiri,” pintanya. Menanggapi tawaran anggota DPRD, Komisioner KPU Kota Bogor Edi Kholki Zaelani mengaku sangat menyambut baik itikat baik dari dewan. Namun dirinya tidak ingin ucapan saja, tetapi menunggu surat resmi dari dewan ataupun pemkot. "Kita tunggu undangan resmi dari dewan dan pemkot untuk tindak lajut pengajuan kantor KPU," kata Edi. Edi menuturkan, untuk pembangunan kantor KPU ada dua kemungkinan. Pertama pemkot menyediakan lahan kosong, baru dibuat DED. Kedua, pinjam pakai gedung DPRD. Sedangkan pembangunan kantor baru perlu waktu yang cukup lama dari mulai mencari lokasi lahan yang akan dibangun, termasuk DED. Terlebih di anggaran 2017 sudah tidak bisa, terkecuali di anggaran perubahan murni di Oktober 2018. Ia mengatakan, terkait saran menggunakan kantor DPRD, bisa saja digunakan asalkan memenuhi unsur terjaganya independen, nyaman untuk bekerja dan luas yang memadai. Mengingat di pileg 2019, ada 16 ribu kotak TPS, berlum termasuk logistik lainnya sehingga perlu lahan yang cukup luas. "Tahun 2020 kontrakan kantor KPU habis dan 2019 masih ada waktu untuk menyiapkan kantor KPU yang baru. Intinya saya harap kantor KPU tidak lagi ngontrak," pungkasnya. (ads/b/sal/run)