METROPOLITAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor segera mencopot baliho atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) bandel yang sudah terpasang. Sebab, pemasangan tersebut masuk pelanggaran lantaran belum masa kampanye. Komisioner Panwaslu Kabupaten Bogor Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Burhanudin mengatakan, Panwaslu telah menyurati partai politik (parpol) soal larangan kampanye sebelum waktunya, Selasa (7/8).Selain itu, Panwaslu juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu di semua tingkatan terkait larangan tersebut. “Kami sudah surati parpol terkait larangan kampanye sebelum waktunya. Kami juga surati secara personal dan koordinasi ke Bawaslu Jabar dan RI untuk penindakan di Kabupaten Bogor,” kata lelaki yang akrab disapa Burhan kepada Metropolitan, kemarin. Setelah melayangkan surat, Panwaslu akan mencopot APS bacaleg yang sudah terpasang. Rencananya pencopotan itu akan dilakukan minimal dua hari setelah surat dikirimkan ke parpol. Selain itu Burhan membenarkan bahwa sudah ada sejumlah baliho besar yang terpasang di sepanjang jalan, termasuk di Simpang Pemda Cibinong. “Iya, kami akan turunkan. Nanti koordinasi dengan pemda. Paling tak lama, 2x24 jam setelah surat keluar,” ungkapnya. Menurut Burhan, penertiban itu akan dilakukan pada APS yang memuat lambang partai dan nomor urut. Dua hal itu masuk kategori kampanye sehingga dilarang sebelum waktunya. Selain APS bacaleg bandel, Panwaslujuga bakal menertibkan APS terkait pemilu 2019 yang memuat unsur pelanggaran. “Fokusnya pada atribut yang menunjukkan citra diri dengan memuat lambang partai dan nomor urut. Jadi mau pileg ataupun pilpres, selama ada lambang dan nomor urut, masuk larangan itu. Ini masuk katagori tidak boleh,” terang Burhan. Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Bogor mengingatkan bacaleg yang maju di pileg 2019 tidak melakukan kampanye sebelum waktunya atau mencuri start. Sebab saat ini, tahapan pileg 2019 belum masuk masa kampanye, baru sampai tahapan verifikasi berkas perbaikan.(fin/b/sal/run)