METROPOLITAN - Meski pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor 2018 telah selesai, masih ada saja pihak yang melayangkan keberatannya atas proses pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Kali ini keberatan datang dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor 2018 jalur perseorangan Ade Wardhana Adinata-Asep Ruhiyat (AA).
Melalui pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi dan Hukum AA5, pihaknya mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu di Kabupaten Bogor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, (13/8).
“Pengaduan ini dilayangkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pada saat sebelum dan ketika berlangsungnya rekapitulasi penghitungan perolehan suara pilbup Bogor tingkat kabupaten,” kata salah satu kuasa hukum AA5, Gusjoy Setiawan, kemarin.
Menurutnya, pengaduan tersebut didasari alat bukti yang dihimpun dan telah diserahkan ke DKPP. Bukti tersebut dikatakan Gusjoy berupa bentuk dokumen dan juga bentuk elektronik.
“Kami menilai ada beberapa pasal yang diduga telah dilanggar. Yaitu Pasal 9 huruf a Jo Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf a dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (fin/b/yok/run)