METROPOLITAN - Sejumlah partai politik mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Bogor. Musababnya, mereka tidak terima sejumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg)-nya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor sehingga tidak masuk daftar calon. Atas permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bogor rencananya akan menggelar sidang mediasi mulai Kamis (16/8).
“Kemarin seperti PKPI dan Perindo sudah konsultasi ke kami soal bagaimana permohonan sengketa terkait Daftar Calon Sementara (DCS). Tanggal 16 Agustus kami langsung mediasi,” kata anggota Bawaslu Kabupaten Bogor terpilih, Ridwan Arifin.
Ia mengaku telah menjelaskan segala aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan sengketa. Saat ini, partai yang merasa keberatan sedang melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut sebelum mediasi. “Yang sudah daftar itu Partai Nasdem dan Berkarya. Kemungkinan Kamis ini (16/8), sudah mulai dimediasi,” terangnya.
Ridwan menjelaskan, sidang sengketa ini merupakan satu kesatuan dengan dua agenda. Pertama adalah mediasi dan kedua ajudikasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan antara pemohon dan termohon saat mediasi, maka sengketa masuk ke tahap selenjutnya yaitu ajudikasi. “Jadi nunggu proses pertama dulu, setelah ada hasilnya baru kita tentukan langkah selanjutnya,” tandasnya. (fin/b/yok/run)