METROPOLITAN - Setelah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang maju di pemilu 2019 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018, mereka tidak bisa ganti lagi.
Penggantian nama hanya bisa dilakukan karena tiga indikator seperti melanggar pakta integritas, meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggara dan Data Informasi KPU Kota Bogor Samsudin mengatakan, hingga kini KPU Kota Bogor belum menemukan pengaduan dari masyarakat terkait adanya bacaleg bermasalah. Sedangkan perubahan dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke DCT akan berubah dengan beberapa syarat. Pertama ketika ada caleg perempuan yang mundur kemudian mengurangi persentase keterwakilan perempuan maka harus diganti caleg perempuan lagi.
Kedua, caleg perempuan atau laki-laki yang meninggal dunia itu bisa diganti dengan nomor urut yang sama oleh partai. Ketiga, caleg yang berdasarkan tanggapan masyarakat bermasalah seperti ijazah palsu, narapidana korupsi dan kejahatan terhadap anak harus diganti dengan caleg lain. Di luar kasus tersebut, DCS tidak bisa berubah. “Kalau nomor satu diganti maka penggantinya tetap di nomor urut satu. Begitu juga nomor urut lainnya," jelas Samsudin.
Anggota Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Bogor Bambang Wahyu menuturkan, sebelumnya jumlah bacaleg yang maju di pileg 2019 Kota Bogor ada 692 orang hingga tahap DCS berkurang menjadi 672 orang. Berkurangnya bacaleg dikarenakan ada beberapa yang tidak memenuhi syarat seperti tidak melengkapi berkas, mengundurkan diri dengan alasan kerja dan lain-lain.
Di tahap DCS, masih dari 672 bacaleg ada yang berubah nama gelar seperti gelar keagamaan, penambahan gelar karena sebelumnya menyampaikan ijazahnya, sebelumnya mereka menyampai gelar namun tidak melapirkan ijazahnya sehingga tidak menggunakan gelar akademik.
Saat pemeriksaan berkas bacaleg, tidak hanya KPU saja yang mengoreksi dokumen bacaleg, tetapi harus diketahui partai. Ketika akan dipublis ke masyarakat, tentunya harus diparaf partai. “Kita masih menunggu tanggapan masyarakat. Setelah tidak ada masalah dan tidak ada pergantian, pada 20 September akan ditetapkan menjadi DCT,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)