METROPOLITAN - Pemilihan legislatif (pileg) 2019 tak hanya diminati politisi. Sejumlah kepala desa (kades) pun ikut terjun ke ajang pesta demokrasi lima tahunan itu untuk mengadu nasib berebut kursi di parlemen Bumi Tegar Beriman. Informasi yang dihimpun, ada sembilan kades yang maju di pileg 2019 untuk kursi DPRD Kabupaten Bogor.
Mereka adalah Kades Kiarasari Nurodin dari Partai PKB, Kades Chideung Udik Juhdi Saepudin dari PDI Perjuangan, Kades Buanajaya Ishak dari PDI Perjuangan, Kades Cimulang Zaenuri dari Partai Gerindra, Kades Sukamakmur M Ansori Setiawan dari Partai Gerindra, Kades Cibening Wahyu Irawan dari Partai Golkar, Kades Gorowong Suryono dari Partai Golkar, Kades Curug Agus Awaludin dari Partai Golkar dan Kades Purasari Anwarudin dari PPP.
Komisioner KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengungkapkan, kesembilan kades tersebut sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan KPU Kabupaten Bogor. Sesuai aturan, mereka yang maju harus mengundurkan diri terlebih dulu dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian paling lambat satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan ditetapkan 23 September mendatang. ”Paling telat SK diterima H-1 sebelum penetapan DCT,” kata Ummi Wahyuni.
Ummi mengaku sejauh ini belum ada satu pun kades yang menyerahkan SK pengunduran diri. Jika sampai H-1 pentapan DCT mereka tidak menyerahkan, maka pencalonannya akan digugurkan. ”Sampai sekarang memang belum ada yang menyerahkan SK. Kalau sampai waktunya tidak menyerahkan, mereka akan gugur,” ujarnya. Sejauh ini, kesembilan kades tersebut memang masih menjabat aktif.
Mereka hanya baru menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri. Kondisi itu pun sempat dikhawatirkan berbagai pihak soal kemungkinan program desa digunakan untuk mendompleng citra diri ataupun kampanye. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor terus melakukan pengawasan. Salah satunya memastikan kades yang maju di pileg 2019 tidak menyalahi wewenang atau menggunakan program untuk kampanye.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, SK pemberhentian dari kades yang maju adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Dirinya pun tak memungkiri jika jabatan kades merupakan jabatan strategis yang tidak menutup kemungkinan bisa disalahgunakan untuk berkampanye. “Sejauh ini kami terus memastikan syarat administratifnya terpenuhi dan paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT harus ada surat pemberhentian definitip,” kata lelaki yang akrab disapa Burhan.
Sebelumnya, masih aktifnya sembilan kades yang maju di pileg juga menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Bogor. Kondisi itu dikhawatirkan menjadi celah memanfaatkan anggaran pemerin- tah untuk kampanye. “Kami sudah komunikasi dengan pemerintah daerah. Kalau yang ASN sudah mulai dinonaktifkan. Yang agak rentan memang penyalahgunaan wewenang untuk kades karena masih aktif.
Apalagi anggaran desa sudah mulai realisasi,” ungkapnya. Menurutnya, bisa saja jabatan saat ini digunakan untuk kepentingan politik melalui program desa. Untuk itu, Bawaslu memiliki kewenangan memastikan hal itu tidak terjadi saat mereka masih aktif menjabat. “Bawaslu punya kewenangan memastikan mereka yang nyaleg namun masih menjabat, tidak memanfaatkan anggaran pemerintah untuk kepentingan politik,” tandasnya. (fin/c/sal/run)