METROPOLITAN - Kabar duka menyelimuti Partai Golkar Kota Bogor. Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bogor 2019 yang maju dari Dapil Bogor Selatan, Dian Ardiansyah, meninggal dunia karena sakit jantung yang dideritanya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, kemarin. Usai sepeninggalnya almarhum, keterwakilan bacaleg Partai Golkar dari Bogor Selatan berkurang. Ketua DPD Golkar Kota Bogor Tauhid J Tagor membenarkan bahwa bacaleg Partai Golkar Dian meninggal dunia akibat penyakit jantung. Pihaknya mengetahui kabar tersebut dari grup WhatsApp. Padahal, pengurus Partai Golkar Kota Bogor berencana menjenguk Dian yang sedang sakit di RSUD Kota Bogor. “Atas nama pengurus Golkar Kota Bogor, saya turut berdukacita atas meninggalnya Dian yang merupakan kader terbaik Partai Golkar. Almarhum akan dikebumikan di rumahnya di daerah Cibeureum Telkom,” ujarnya. Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Golkar, Eka Wardana, mengaku sebelumnya mendapatkan informasi bahwa almarhum sakit dan dibawa ke RS BMC tiba-tiba dipidahkan ke RSUD Kota Bogor. Usai sepeninggalnya almarhum, kuota bacaleg Partai Golkar dari Dapil Bogor Selatan berkurang. Siapa yang akan menggantikannya, itu merupakan kewenangan ketua DPD Golkar. “Keluarga besar Partai Golkar kehilangan kader terbaik. Selama ini almarhum menjabat ketua Pengurus Kecamatan Bogor Selatan,” katanya. Terpisah, Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bogor Siti Natawati menjelaskan, penggantian bacaleg yang meninggal dunia bisa dilakukan parpol yang mendaftarkan, dengan terlebih dahulu menyampaikan keterangan tertulis rencana penggantian. Setelah itu pihak parpol pun harus menyertai surat kematian dari instansi terkait. Apabila dua langkah itu sudah dilakukan parpol, pihak KPU akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan secara tertulis pemberitahuan kepada parpol untuk mengajukan bakal calon pengganti. “Bacaleg yang sudah masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) terus meninggal dunia Bisa dilakukan penggantian oleh parpol yang mendaftarkan. Namun penggantian itu tentunya harus dilakukan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” ungkapnya. Siti melanjutkan, setelah dokumen persyaratan bakal calon pengganti diterima, pihaknya akan langsung melakukan proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen tersebut. Jika memenuhi syarat, maka bakal calon pengganti tersebut akan dimasukkan rancangan DCT. Apabila parpol tidak mengajukan penggantian bakal calon yang meninggal, maka pihaknya akan menyesuaikan urutan nama bakal calon berdasarkan urutan berikutnya sebelum dilakukan penetapan DCT. ”Salah satu ketentuan bakal calon pengganti yang diajukan sebelumnya belum pernah diajukan sebagai bakal calon. Penggantian bakal calon ini juga tidak mengubah nomor urut dan dapil calon yang diganti,” pungkasnya. (ads/b/sal/run)