METROPOLITAN - Jelang kampanye pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar rapat koordinasi (rakor) di Salak Tower Hotel Raya. Dalam rapat tersebut disepakati ada lima lokasi yang bakal dijadikan tempat kampanye akbar, termasuk titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Komisioner KPU Kota Bogor Samsudin mengaku pihaknya telah menyepakati titik-titik mana saja tempat pemasangan APK. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa APK dalam gelaran pileg dan pilpres kali ini disediakan KPU. ”Ada banyak yang berubah soal kampanye calon anggota legislatif dan pilpres, mengingat seluruh urusan kampanye mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU,” ujar Samsudin kepada Metrpopolitan. Selain itu, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, APK dan bahan kampanye dibuat KPU kabupaten/kota yang jumlah maksimalnya sudah ditentukan. Untuk tempat atau lapangan yang akan digunakan untuk kampanye ada lima titik, yakni Dapil I (Lapangan Bola Unitex), Dapil II (Lapangan Kresna Raya), Dapil III (Lapangan Genteng), Dapil IV (Lapangan Marzuki Mahdi) dan Dapil V (Lapangan Kayu Manis). “Untuk baliho paling banyak dipasang lima buah di lima titik di Kota Bogor. Kita libatkan Satpol PP, Bapenda, Kesbangpol dan DLH karena mereka punya peranan penting dalam pemasangan APK ini,” bebernya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Bogor Firman Wijaya memaparkan, tahapan kampanye dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sebelum masa kampanye, KPU menggelar rakor terlebih dahulu dan para peserta rapat menyampaikan usulan titik wilayah yang dapat digunakan sebagai lokasi pemasangan APK dan kampanye rapat umum. Dalam rakor tersebut, lanjut Firman, akan menghasilkan suatu kesepakatan bersama. Dari hasil tersebut, KPU segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang nantinya menjadi panduan bagi seluruh peserta pemilu. “Jika ada bacaleg ataupun partai politik yang melanggar hasil keputusan tersebut, akan ada sanksi administratif yang diberikan sesuai aturan undang-undang pemilu,” ungkapnya. (ads/b/mam/run)