METROPOLITAN - Kasus dugaan pelanggaran pemilu 2019 terkait keterlambatan penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Bogor ke partai politik (parpol) terus berjalan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor kembali menggelar klarifikasi. Kali ini giliran terlapor atau KPU Kabupaten Bogor yang dimintai klarifikasinya di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (20/9). Dalam kesempatan itu, KPU Kabupaten Bogor mengutus Komisioner Divisi Hukum Erik Fitriadi untuk memberi keterangan. Menurutnya, penyerahan salinan mengacu pada surat edaran KPU RI terkait penyempurnaan DPT. “Di undang-undang memang ada aturan batas waktu penyerahan itu. Tetapi saat itu, ada surat edaran KPU RI nomer 936 yang isinya dalam proses penyususan DPT dilakukan sampai 28 Agustus 2018. Waktu itu penyarahan soft file ke parpol mulai 31 Agustus dan untuk Partai Golkar kami serahkan 3 September,” terang Erik. Dengan surat edaran tersebut, dirinya menilai penyerahan salinan DPT sudah sesuai ketentuan. Dirinya pun berharap Bawaslu Kabupaten Bogor melihat persoalan ini secara objektif dan melihat kondisi real di lapangan. “Edaran ini kan dari KPU RI, kami juga harus menjalankan ini. Kami mengapresiasi ketika ada yang melakukan sumbangsih pemikiran, tapi yang jelas, regulasi ini dibuat bukan hanya untuk mengatur, tapi juga untuk memudahkan semuanya. Ini yang perlu dipahami,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakkan Pelanggaran Pemilu Abdul Haris mengtakan, setelah memanggil pelapor, para saksi dan terlapor, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan rapat ke dua hari ini, Senin (24/9). Agendanya membahas hasil klarifikasi sebelum putusan perkara. “KPU telah menjelaskan alasan katerlambatan penyerahan salinan DPT. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu akan melakukan rapat ke dua membahas hasil klarifikasi pihak-pihak terkait pada hari Senin,” terang Haris. Sebelumnya, Bawaslu juga telah memangil pelapor dan saksi yaitu Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade untuk memberikan klarifikasi, Kamis (19/9). Dalam klarifikasinya, Jaro Ade selaku saksi mengaku hingga 31 Agustus belum menerima salinan DPT dari KPU Kabupaten Bogor. Padahal, sesuai Pasal 208 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU wajib menyerahkan salinan DPT paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan. “Tadi agendanya klarifikasi saksi, kami undang Ketua DPD Partai Golkar. Dalam klarifikasinya, saksi mengaku sampai tanggal 31 Agustus 2018 belum menerima salinan DPT yang seharusnya diterima paling lambat 28 Agustus 2018 atau tujuh hari setelah ditetapkan pada 21 Agustus 2018,” terang Haris. Menurutnya, proses dugaan pelanggaran pemilu ini masih cukup panjang. Bawaslu juga mengagendakan pemanggilan Ketua KPU Kabupaten Bogor sebagai terlapor Jumat (20/9), untuk klarifikasi dugaan pelanggaran tersebut. Setelah itu, Bawaslu akan mengkaji hasil klarifikasi dari semua pihak untuk memutuskan apakah kasus ini masuk pelanggaran atau tidak. (fin/b/sal/run)