Senin, 22 Desember 2025

Tak Berizin. Kampanye bakal Dibubarkan Paksa

- Rabu, 26 September 2018 | 09:18 WIB

Tahapan pemilu 2019, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres) 2019, memasuki masa kampanye yang dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Di masa kampanye ini, setiap calon maupun tim yang akan melaksanakan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan terlebih dulu. Jika tidak, sanksi terberat bisa sampai pembubaran kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pihaknya berkomitmen mengawasi tahapan kampanye secara maksimal. Tak kalah penting, dirinya mengingatkan agar peserta pemilu, calon maupun tim yang akan menggelar kampanye, menyampaikan pemberitahuan satu hari sebelum kampanye dilakukan.

“Pertama, kami pasti mengawasi tahapan kampanye ini secara maksimal. Peserta pemilu, calon atau siapa pun yang akan menggelar kampanye, harus memberitahukan terlebih dulu. Jadi satu hari sebelumnya harus sudah ada pemberitahuan kegiatan hingga pelaksananya,” kata Irvan saat ditemui Metropolitan di ruang kerjanya, kemarin.

Menurutnya, pemberitahuan tersebut harus dibuat empat rangkap. Sebab, pemberitahuan ini untuk KPU, Bawaslu, kepolisian dan calon. “Jadi di pemberitahuan itu ditulis rincian kegiatannya hingga pelaksananya,” terangnya.

Irvan melanjutkan, jika kampanye yang dilakukan tidak disertai pemberitahuan, bisa berimplikasi serius. Sanksinya bisa berupa peringatan hingga pembubaran kegiatan kampanye. “Ketika belum ada pemberitahuan dan kampanye terlaksana, kami bisa memberikan sanksi peringatan sampai pembubaran kegiatan,” tegas Irvan.

Dirinya berharap seluruh peserta pemilu dan pihak terkait memahami aturan ini. Irvan tidak ingin kekhawatiran ini terjadi sehingga semua berjalan semestinya. “Kami berharap semua sama-sama menaati aturan,” pungkasnya. (fin/b/sal/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X