METROPOLITAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengingatkan RT dan RW harus bersikap netral. Bawaslu akan menindak tegas RT dan RW yang terbukti terlibat dalam pelaksanaan kampanye di Pemilu 2019. Komisioner Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, larangan keterlibatan RT dan RW dalam kegiatan pelaksanaan kampanye diatur dalam Perbawaslu pasal 28 tahun 2018. “Perbawaslu nomor 28 tahun 2018 itu terkait larangan untuk pelaksana kampanye melibatkan RT dan RW. Larangan tim pelaksana kampanye dalam melaksanakan proses kegiatan kampanye, dilarang melibatkan RT dan RW,” kata Zaki. Selain itu, Zaki juga mengimbau agar Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang secara tertib. APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat yang dilarang oleh aturan perundang- undangan. Tempat yang dilarang pemasangan APK ialah halaman rumah ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan, fasilitas milik pemda, serta fasilitas milik umum lainnya yang dilarang oleh Undang-Undang. (rmol/sal)