METROPOLITAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan penghapusan presidential threshold (PT). Namun, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti berupaya. “Bagaimanapun PT harus dihapus. Karena itu adalah konsekuensi dari pemilu serentak,’’ kata Titi. Menurutnya, waktu pelaksanaan pencalonan peserta pemilu yang bersamaan membuat PT tidak lagi relevan untuk digunakan. Persoalan konstitusionalitas bukan berada pada PT. “Yang kami anggap inkonstitusional adalah merujuk hasil pemilu lima tahun sebelumnya untuk dasar melakukan pencalonan presiden,’’ lanjutnya. Titi mengatakan, yang berhak mencalonkan presiden adalah peserta pemilu yang sedang berkontestasi di pemilu yang sama. Bukan hanya pemenang pemilu edisi sebelumnya. Saat pileg dan pilpres masih terpisah, pencalonan dilakukan parpol peraih kursi parlemen pada edisi pemilu yang sama. Bukan pemenang pemilu edisi sebelumnya. Karena itu, sebagai salah satu pemohon uji materi, Perludem akan mencermati hasil pemilu legislatif tahun depan. Kemudian, mendorong para anggota legislatif terpilih untuk mengubah UU Pemilu dengan menghapus pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. (jpnn/sal)