METROPOLITAN - Meski batal mengajukan ajudikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor atas pencoretan namanya di Daftar Calon Tetap (DCT), Jajang Purkon memilih mengambil langkah hukum lain. Lelaki yang semula maju dari Partai Nasdem Dapil VI DPRD Kabupaten Bogor ini berencana melapor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan salah satu oknum petinggi KPU Kabupaten Bogor dan oknum PT PPE.
Menurut Jajang, ada upaya politis untuk mencoret namanya dari DCT. Dirinya menduga ada salah satu oknum di KPU Kabupaten Bogor yang memiliki kepentingan dengan perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut. "Saya akan melawannya lewat jalur hukum lain. Saya akan tetap melawan oknum KPU dan oknum PPE dan direksi PPE yang bermain, karena diduga ini ada kepentingan lain. Oknum KPU ini punya kepentingan dengan posisi BUMD ke depannya," beber Jajang.
Ia melanjutkan, pencoretan namanya di DCT telah merugikan secara materiil maupun imateriil. Sebab, Jajang mengaku telah mengeluarkan biaya untuk sosialisasi, konsolidasi dan biaya-biaya pelatihan selama ditetapkan menjadi DCT. Saat ini, dirinya tengah mempersiapkan laporan tersebut. "Karena saya merasa dirugikan baik materiil maupun imateriil. Saya akan menggugat PPE, oknum KPU dan direksi PPE karena menyebabkan dicoretnya nama saya dari DCT. Jadi tetap ada perlawanan hukum di ranah lain. Bukan mengejar status pencalegan, saya sudah ikhlaskan itu, tapi karena merasa dirugikan," tegasnya.
Menurut Jajang, tudingan bahwa dirinya masih berstatus pegawai BUMD tidak mendasar. Sebab setalah dirumahkan sampai Juli lalu, dirinya mengaku tidak pernah menerima kejelasan lagi soal statusnya di PT PPE. "Bukan menganggap status pegawai BUMD itu benar. Bukan. Boleh dicek ke PPE. Karena setelah dirumahkan, saya tidak pernah menerima surat lagi. Artinya saya sudah dibuang," pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti melalui pesan singkat WhatsApp tidak membalas. Begitu juga ketika ditelepon tidak menjawab. Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni mengaku langkah Jajang Purkon caleg Nasdem yang dicoret dari DCT menggugat ke pengadilan.
Menurutnya itu adalah hak yang bersangkutan. Intinya permasalahan tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu 2019. Apalagi pada 2 sampai 3 Desember 2019, KPU Kabupaten Bogor sudah mulai melaksanakan fasilitasi surat suara. “Nggak apa-apa menggugat karena itu hak dia. Bagi KPU jika sudah ada surat keputusan inkrah, pihaknya mengikuti,” katanya. (fin/ads/b/sal/run)