METROPOLITAN - Lembaga pemantau pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) membeberkan temuan lain soal dugaan pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Primus Yustisio dan beberapa caleg PAN lainnya.
SELAIN kampanye di lembaga pendidikan dan tempat ibadah, ada dugaan Primus juga menggunakan politik uang saat kampanye di halaman MI Muhammadiyah Cibeber IV, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada (29/1) lalu. Direktur DEEP Yusfitriadi mengatakan, dugaan politik uang didapat setelah pihaknya melihat rekaman video saat kampanye Primus. Dalam video tersebut, Primus menyampaikan secara terbuka jika dirinya mendapat suara 5.000 di daerah tersebut maka ia menjanjikan akan memberi bantuan sebesar Rp500 juta. Lelaki yang akrab disapa Kang Yus itu melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 poin j, secara jelas tertulis larangan kampanye. Isinya peserta kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Menurut Kang Yus, aturan tersebut pun dipertegas dengan ketentuan pidana dalam Bab II Pasal 523 ayat 1. Isinya setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung, sesuai Pasal 280 akan dikenakan pidana paling lama dua tahun kurungan dan denda Rp24 juta. “Dalam video tersebut dengan jelas Primus menyampaikan secara terbuka jika dirinya mendapatkan suara 5.000 di daerah tersebut, maka dia menjanjikan akan memberikan bantuan sebesar Rp500 juta. Kemudian dilanjutkan dengan sumber dana tersebut dan perusahaan atau CSR,” terangnya. Saat ini, dugaan pelanggaran pun sedang didalami Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor. Pendalaman dilakukan dengan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran tersebut. Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor Divisi Penindakan Pelanggaran Abdul Haris mengatakan, informasi dugaan pelanggaran diketahui setelah muncul di media. Bawaslu pun langsung melakukan supervisi ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Leuwiliang untuk pendalaman dan dugaan pelanggaran tersebut. “Kami sudah membaca di beberapa media. Dan setelah peristiwa itu kami melakulan supervisi ke Panwascam Leuwiliang. Saat ini Panwascam sedang melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg PAN,” kata Haris. Sementara itu, Primus Yustisio belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sebelumnya, DEEP mencium dugaan pelanggaran Primus Yustisio bersama dua caleg PAN lainnya yaitu Yasser Arafat dan Permadi Dalung saat menghadiri silaturahmi dengan warga dengan warga di halaman MI Muhammadiyah Cibeber IV, Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, kemarin. Berdasarkan laporan relawan DEEP, Primus memberi pidato dalam acara tersebut sambil menjelaskan cara memilih dan mengarahkan warga memilihnya lengkap dengan contoh kertas suaranya. “Kampanye tersebut disamarkan dengan nama acara silaturahmi. Saya memandang sudah jelas-jelas melanggar kampanye. Selain dilaksanakan di lapangan lembaga pendidikan dengan mengerahkan warga dan melibatkan anak-anak, juga terjadi di tempat ibadah,” pungkasnya. (fin/c/mam/run)