Senin, 22 Desember 2025

KPU Tak Umumkan Caleg Koruptor Di TPS

- Rabu, 13 Februari 2019 | 08:57 WIB

METROPOLITAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak mengumumkan daftar caleg eks koruptor di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Daftar caleg mantan napi korupsi hanya akan diumumkan melalui situs resmi KPU dan media massa.

Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019), mengatakan bahwa KPU menyatakan dengan mengumum­kan daftar caleg eks koruptor bukan berarti KPU meminta masyarakat tak memilih yang bersangkutan. Pilihan tetap dikembalikan ke publik. ”Ter­serah pemilih yang menilai mau pilih atau tidak. Sekali lagi ini bukan black­list tapi informasi yang kita sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya. Ilham memastikan akan ada penam­bahan jumlah caleg eks koruptor. Diperkirakan tambahannya mencapai lebih dari 14 orang. Saat ini KPU tengah melakukan klarifikasi dan verifikasi data caleg eks koruptor ke KPU daerah. ”Kami pastikan se­mua bahwa mereka napi koruptor. Dengan apa, dengan cek dokumennya, kan gitu. Kalau kami se­but mantan napi tapi bukan, kan ba­haya. Mencemarkan nama baik, kemu­dian kami dianggap tak profesional,” kata Ilham. Daftar caleg eks koruptor hasil penam­bahan, tutur Ilham, akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, sejumlah pihak men­gusulkan KPU mengumumkan daf­tar caleg eks koruptor di TPS. Usul itu salah satunya disampaikan Di­rektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Ia menyarankan KPU mengumumkan daftar caleg eks ko­ruptor di TPS, tidak hanya di situs resmi KPU maupun media massa. ”Apa yang dilakukan KPU tentu sangat diperlukan. Tetapi menurut saya perlu diperkuat lagi dengan bahkan mengumumkan di TPS,” kata Titi. (kps/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X