Senin, 22 Desember 2025

Perludem Kecewa Putusan KPU

- Kamis, 14 Februari 2019 | 08:00 WIB

METROPOLITAN - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengumumkan nama caleg eks koruptor di Tem­pat Pemungutan Suara (TPS). Menurut Titi, pengumuman daf­tar caleg eks koruptor sebenarnya penting untuk menghindari ada­nya pemilih yang tak terpapar informasi dari internet dan me­dia massa.

Sebab, daftar caleg eks koruptor hanya diumumkan di situs daring KPU dan media massa. Semen­tara, Titi menilai, ada pihak-pihak yang tidak bisa mengakses kedua saluran itu. ”Kenapa pentingnya pengumuman nama-nama man­tan terpidana korupsi di TPS menjamin tidak ada pemilih yang terdiskriminasi dari paparan in­formasi soal rekam jejak caleg mantan terpidana korupsi,” kata Titi. Jika hanya diumumkan di situs daring atau media massa, ada kemungkinan data caleg eks ko­ruptor yang tercecer. Sebab, se­belumnya juga ditemukan data yang tercecer dari daftar caleg eks koruptor yang diumumkan KPU pada akhir Januari 2019. Ada lebih dari 14 caleg eks koruptor yang belum masuk daftar yang dirilis KPU. Titi khawatir, hal itu akan kembali berulang jika KPU tak mengumumkan daftar caleg eks koruptor di TPS. ”Kalau me­lihat bagaimana tata kelola data dari KPU, kan sebenarmya bukan tidak mungkin bahwa tetap ada mantan terpidana korupsi yang tercecer dari kompilasi data,” ujar Titi. (kps/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X